Ternyata Habib Bahar di jadi tersangka bukan karna hina Jokowi, tapi karna hal ini



Habib Bahar bin Smith telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Penyidik Subdirektorat 1 Kamneg Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Namun Habib Bahar tidak dijerat pasal penghinaan terhadap Presiden, melainkan pasal 16 junto pasal 4 huruf (b) angka 2 UU 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Etnis dan Ras.

Kuasa hukum Habib Bahar, Azis Yanuar, alasan penyidik menjerat kliennya dengan pasal 16 junto pasal 4 huruf (b) lantaran dalam ceramahnya yang viral di media sosial terdapat kata-kata ‘China’ yang dianggap rasis.

“Menurut penyidik ada kata-kata China,” ujar Azis Yanuar saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (8/12).

Padahal, Azis menjelaskan, kliennya tidak bermaksud menyinggung etnis tertentu. Yang dimaksud Habib Bahar adalah China sebagai sebuah negara dan bangsa. Dalam hal ini, kebijakan pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) dinilai lebih banyak menguntungkan pihak asing.

“Setelah itu Habib juga sebutkan Amerika Serikat, juga Rusia (dalam ceramahnya),” bebernya.

Karena itu, penyidik menjerat Bahar dengan pasal penghapusan diskiriminasi etnis bukan lantaran tidak bisa menjerat dengan pasal 207 KUHP soal penghinaan terhadap presiden. Padahal ucapan ‘Jokowi banci’ juga menjadi materi pelaporan terhadap Habib Bahar.

“Pasal tersebut tidak bisa dikenakan karena telah direvisi oleh Mahkamah Konstitusi menjadi delik aduan. Jadi, hanya bisa dilaporkan yang bersangkutan (Jokowi), tidak bisa pendukungnya, pecintanya juga tidak boleh,” paparnya.

Bukan itu saja, Habib Bahar juga disangka melanggar pasal 45 ayat 2 junto pasal 28 ayat 2 UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Tuduhannya itu juga. Namun pasal 45 itu kan yang menyebarkan sedangkan Habib tidak pernah nyuruh upload. Makanya kita di BAP minta supaya peng-upload dan penyebar juga ditangkap,” tegas Azis.

Bahar dilaporkan atas dugaan penghinaan kepada Presiden Jokowi dalam ceramahnya. Pendiri Majelis Pembela Rasulullah itu ditetapkan tersangka setelah diperiksa penyidik Bareskrim pada Kamis lalu (6/12). Namun, penyidik tidak melakukan penahanan dengan alasan tersangka bersikap kooperatif.

Sebelumnya, video ceramah Habib Bahar yang diduga berisi ujaran kebencian kepada Jokowi telah beredar di media sosial. Dalam video tersebut, Habib Bahar memerintahkan para jamaah untuk membuka celana Jokowi.

“Kalau kamu ketemu Jokowi, kamu buka celananya itu, jangan-jangan haid Jokowi itu, kayaknya banci itu,” ucap Habib Bahar bin Smit dalam video tersebut.

Habib Bahar juga menyebut bahwa Jokowi pernah berjanji memakmurkan dan mensejahterakan rakyat. Tapi setelah jadi presiden, bukan rakyat yang disejahterakan.

“Setelah jadi (presiden) rakyat mana yang makmur? Rakyat mana yang sejahtera? Yang sejahtera bukan rakyat, yang makmur China, yakng makmur perusahaan-perusahaan asing, yang makmur orang-orang kafir, yang makmur perusahaan-perusahaan barat,” tandas murid Habib Rizieq tersebut.

(wah/rmol/pojoksatu) (https://pojoksatu.id/news/berita-nasional/2018/12/08/ternyata-habib-bahar-tersangka-bukan-karena-hina-jokowi-tapi-ga-gara-china/)

0 Response to "Ternyata Habib Bahar di jadi tersangka bukan karna hina Jokowi, tapi karna hal ini"

Post a Comment